Posts

Showing posts from January, 2014

MoU LEI-FSC

Memorandum of Understanding LEI – FSC The Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) and the Forest Stewardship Council (FSC) are proud to announce the entering into an 18-month collaboration to explore a full cooperation in the future regarding the acceleration of forest certification in Indonesia. Both parties have agreed on the full respect for the identity of each other and are committed to work together to harmonize the two systems. Six specific areas for collaboration have been identified and will be explored in the coming months: A gap analysis of the standard setting, accreditation and certification procedures of both systems, conducted by an independent party and with feedback both from LEI and FSC. An analysis of the compatibility of the LEI standards as national FSC Forest Management standards, conducted by a team jointly appointed by LEI and FSC. An analysis of the compatibility of the LEI and FSC chain of custody stand

LACAK BALAK

Apakah Sertifikasi Lacak Balak Itu? Sertifikasi lacak balak adalah suatu metode sertifikasi untuk menelusuri perjalanan bahan baku kayu dari hutan ke pabrik, yang dalam prosesnya melewati proses pengangkutan, pengapalan, dan pembuatan produk hingga menjadi produk siap pakai. Perusahaan yang telah memperoleh sertifikat lacak balak berhak menggunakan logo LEI pada produk. Logo ini memberikan jaminan bahwa produk ini legal dan bisa ditelusuri sampai ke asalnya yaitu hutan yang bersertifikat LEI. Bagaimana Caranya? Penelusuran dan pengujian dilakukan terhadap kemampuan sistem documentasi alur kayu di perusahaan yang dapat melacak asal bahan baku ke lokasi di hutan. Bila bahan bakunya dapat dilacak dan sesuai dengan standard LEI, perusahaan itu diberikan sertifikat lacak balak. Yang melakukan penelusuran dan pengujian adalah Lembaga Sertifikasi yang telah diakreditasi oleh LEI. Alasan Mengapa Sertifikasi Lacak Balak Perlu: Sertifikasi lacak balak LEI mampu memberikan so

SERTIFIKASI LACAK BALAK

SERTIFIKASI LACAK BALAK ( Chain of Custody )     Sertifikasi lacak balak atau lebih populer dengan istilah Chain of Custody (CoC) adalah penilaian yang mengaplikasikan satu prinsip langkah ke belakang atau one step backward untuk menilai apakah sumber hasil hutan pada satu simpul sudah tersertifikasi atau belum. Sertifikasi lacak balak dilakukan untuk mengetahui dua hal penting, yaitu: kejelasan sistem pergerakan hasil hutan dan kinerja sistem pergerakan hasil hutan. Berbagai skema sertifikasi lacak balak sudah dikembangkan, diantaranya adalah skema ITTO, LEI, dan FSC.  Dalam uraian berikut ini adalah sistem sertifikasi lacak balak berdasarkan skema LEI (Lembaga Ekolabel Indonesia). Sertifikat lacak balak hanya dapat diberikan apabila antara satu simpul sebelumnya dapat dilacak ke sumber yang bersertifikat pada simpul sebelumnya lagi dan seterusnya sampai diperoleh rantai tak terputus yang menerangkan bahwa asal hasil hutan adalah dari pengelolaan hu