SERTIFIKASI LACAK BALAK


SERTIFIKASI LACAK BALAK
(Chain of Custody)
 
 
Sertifikasi lacak balak atau lebih populer dengan istilah Chain of Custody (CoC) adalah penilaian yang mengaplikasikan satu prinsip langkah ke belakang atau one step backward untuk menilai apakah sumber hasil hutan pada satu simpul sudah tersertifikasi atau belum. Sertifikasi lacak balak dilakukan untuk mengetahui dua hal penting, yaitu: kejelasan sistem pergerakan hasil hutan dan kinerja sistem pergerakan hasil hutan.
Berbagai skema sertifikasi lacak balak sudah dikembangkan, diantaranya adalah skema ITTO, LEI, dan FSC.  Dalam uraian berikut ini adalah sistem sertifikasi lacak balak berdasarkan skema LEI (Lembaga Ekolabel Indonesia).
Sertifikat lacak balak hanya dapat diberikan apabila antara satu simpul sebelumnya dapat dilacak ke sumber yang bersertifikat pada simpul sebelumnya lagi dan seterusnya sampai diperoleh rantai tak terputus yang menerangkan bahwa asal hasil hutan adalah dari pengelolaan hutan yang lestari (bersertifikat Ekolabel). Selama perjalanannya, hasil hutan secara sendiri-sendiri maupun dalam susunan sortimen dapat mengalami mutasi dan perubahan bentuk. Lokasi mutasi dan perubahan bentuk disebut sebagai simpul pergerakan. Simpul-simpul ini harus dapat ditetapkan secara jelas, dan dokumen-dokumennya harus disiapkan untuk menerangkan dan menghubungkan status dari suatu simpul ke simpul berikutnya pada rute perjalanan hasil hutan.
Konfigurasi simpul pergerakan hasil hutan bisa sangat beragam, berdasar transaksi yang berpeluang terjadi di lapangan. Namun demikian, secara umum simpul-simpul tersebut dapat dikelompokkan ke dalam tiga rute:
1.    Rute 0, yaitu simpul-simpul yang dimulai dari bidang panen/blok tebangan sampai dengan farmgate di mulut hutan, atau disebut sebagai �jaringan pergerakan kayu di dalam hutan�;
2.    Rute I, yaitu simpul-simpul yang berada pada rentang jarak dari hutan ke pembeli pertama atau industri pengolah hasil hutan hulu;
3.    Rute II, yaitu simpul-simpul yang berada di dalam jaringan industri;
4.    Rute III, yaitu simpul-simpul yang berada pada rentang jarak antara industri ke pembeli akhir atau ke kapal.
Khusus untuk Rute 0, sertifikasi yang dilakukan tidak termasuk dalam sertifikasi lacak balak, melainkan sertifikasi pengelolaan hutan lestari.  Pada Rute II terdapat peluang yang sangat besar untuk terjadinya manipulasi kayu sehingga sertifikasi lacak balak sangat diperlukan untuk mengetahui asal-usul kayu sebagai bahan baku industri kehutanan.
Sertifikasi lacak balak dilakukan atas prinsip kesukarelaan, transparansi, independensi, partisipatif, non diskriminatif, dan dapat dipertanggungjawabkan.  Proses sertifikasi lacak balak
ini memisahkan proses pengambilan data dengan proses pengambilan keputusan, serta melibatkan para pihak. Seluruh proses pelaksanaan sertifikasi difasilitasi oleh suatu Lembaga Sertifikasi yang telah terakreditasi.
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat CoC?
Tahapan-tahapan untuk mendapatkan sertifikat lacak balak tidak rumit. Tahapan tersebut meliputi:
1.    Unit usaha kehutanan mengajukan permohonan sertifikat lacak balak kepada Lembaga Sertifikasi;
2.    Lembaga Sertifikasi meminta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan sistem pergerakan hasil hutan yang diterapkan oleh unit usaha kehutanan;
3.    Lembaga Sertifikasi menunjuk Panel Penilai untuk melakukan desk study. Analisis dilakukan oleh panel penilai dengan hasil:
-    identifikasi dan sajian mengenai sistem pergerakan kayu yang diberlakukan oleh unit usaha kehutanan
-    kinerja unit usaha kehutanan tiga tahun terakhir dalam melaksanakan sistem tersebut, yang ditunjukkan oleh oleh keteraturan catatan mutasi kayu pada masing-masing simpul dan neraca kayu yang seimbang
4.    Berdasarkan kriteria kejelasan sistem dan kinerja pelaksanaannya, Panel Penilai melakukan pengambilan keputusan (penapisan) pertama, yang menentukan apakah penilaian penelusuran kayu dapat dilanjutkan atau tidak;
5.    Panel penilai memberikan catatan yang berisi kekurangan pada sistem dan kinerja pergerakan hasil hutan yang dinilai;
6.    Jika diputuskan untuk melanjutkan dengan pemeriksaan lapangan, maka Lembaga Sertifikasi menunjuk penilai lapangan yang kemudian melakukan uji petik pada simpul-simpul pergerakan hasil hutan. Uji lapangan dilaksanakan untuk:
-    melakukan checking arus hasil hutan melalui analisis stock, ada/tidaknya segregasi, dan ada/tidaknya batch flow (proses di dalam unit pengolahan hasil hutan yang membedakan asal�usul bahan baku berdasarkan antrian pemrosesan)
-    melakukan checking penandaan (tag) hasil hutan
-    melakukan checking kinerja sistem dokumen/catatan dan kesesuaiannya dalam mengatur arus/runtutan hasil hutan dan stock
-    melakukan sampling pengamatan mutasi kayu
7.    Panel penilai mengirimkan anggota tim ke lapangan untuk memperoleh orientasi menyeluruh mengenai situasi pergerakan hasil hutan;
8.    Tim penilai lapangan menyusun laporan dan memapar-kannya di depan panel penilai;
9.    Panel penilai melakukan analisis berdasar rekomendasi tapisan I dan hasil kerja asessor/penilai lapangan;
10.  Hasil analisis dipergunakan sebagai dasar penapisan akhir, yang berupa rekomendasi sertifikasi lacak balak;
11.  Rekomendasi panel penilai diumumkan kepada masyarakat untuk menerima masukan;
12.  Penerimaan atau keberatan publik dipergunakan oleh Lembaga Sertifikasi untuk menerbitkan atau membatalkan sertifikat penelusuran hasil hutan (lacak balak).
Persyaratan Menjadi Penilai Lapangan dan Panel Penilai
Untuk menjadi penilai lapangan harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
1.    Minimum berpendidikan D3 dengan pengalaman minimal 5 tahun atau S1 dengan pengalaman minimal 3 tahun;
2.    Penilai lapangan terdiri dari penilai lapangan bidang manajemen produksi hasil hutan dan penilai lapangan bidang manajemen industri/teknologi hasil hutan;
3.    Mampu melakukan kegiatan penilaian lapangan di lingkup kegiatan unit usaha kehutanan;
4.    Mampu melakukan analisis data/informasi lapangan dan mengambil kesimpulan atas masing-masing indikator serta mampu menyajikannya secara baik dalam laporan hasil penilaian lapangan;
5.    Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik secara lisan maupun tulisan;
6.    Terdaftar pada Lembaga Sertifikasi Personel sebagai penilai lapangan;
Selain penilai lapangan, dalam kegiatan sertifikasi lacak balak juga dikenal adanya panel penilai dengan persyaratan sebagai berikut:
1.    Mempunyai pengetahuan mendalam tentang beberapa bidang, yaitu: manajemen perusahaan kehutanan, akuntansi perusahaan, perdagangan hasil hutan, manajemen industri hasil hutan, teknologi pengolahan hasil hutan;
2.    Memiliki kemampuan melakukan penilaian terhadap informasi unit usaha kehutanan
3.    Berpengalaman di bidangnya minimal 5 tahun dan pernah melakukan kegiatan sejenis;
4.    Memahami sistem penilaian sertifikasi lacak balak;
5.    Memiliki minat dan perhatian terhadap masalah lacak balak;
6.    Memiliki wawasan interdisipliner dan mampu bekerjasama dengan pakar lain;
7.    Memiliki integritas tinggi yang menjunjung obyektivitas dalam penilaian;
8.    Bebas kolusi yang berkaitan langsung dengan penilai lapangan maupun unit usaha kehutanan yang dinilai.
Penyelesaian Keberatan atas Hasil Sertifikasi
Hasil keputusan sertifikasi lacak balak dapat ditanggapi oleh semua pihak, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya keberatan dari pihak-pihak terkait yang memerlukan adanya suatu mekanisme penyelesaian keberatan agar semua pihak tidak merasa dirugikan. Proses penyelesaian keberatan atas keputusan Lembaga Sertifikasi dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman LEI 55 yang mengatur tentang penyelesaian keberatan.
Lembaga Sertifikasi akan menghimpun setiap keberatan yang disampaikan para pihak atas keputusan sertifikasi yang dikeluarkannya, dan selanjutnya menyampaikan secara resmi kepada Dewan Pertimbangan Sertifikasi (DPS). Lembaga Sertifikasi menyediakan semua data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan sertifikasi.  Apabila dianggap perlu, Lembaga Sertifikasi menghadirkan wakil-wakil dari pihak unit usaha kehutanan, penilai lapangan, panel pakar, dan wakil Lembaga Sertifikasi sendiri. DPS kemudian melakukan klarifikasi keberatan yang diajukan. Selanjutnya, akan diputuskan apakah keberatan ini dianggap selesai atau dilanjutkan dengan membentuk Panitia Penyelesaian Keberatan untuk menyelesaikannya lebih lanjut.
Dokumen yang Perlu Disiapkan Unit Usaha
Unit usaha kehutanan yang akan mengajukan sertifikasi lacak balak harus menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan, minimal terdiri dari:
1.    Dokumen yang menyangkut produksi bahan baku, yakni dokumen perencanaan (antara lain Rencana Karya Pengusahaan Hutan (RKPHS) atau usulan RPKHS periode terakhir, RKL dua periode terakhir, RKT tiga tahun terakhir, rekapitulasi dokumen produksi RKT tiga tahun terakhir, dan SKSHH;
2.    Rekapitulasi laporan hasil produksi tiga tahun terakhir;
3.    Rekapitulasi pembayaran kewajiban finansial unit usaha kehutanan (antara lain PSDH, IHH, dan DR) tiga tahun terakhir;
4.    Rekapitulasi penerbitan SAKB tiga tahun terakhir;
5.    LMKB tiga tahun terakhir;
6.    Rencana dan realisasi produksi industri pengolahan kayu hilir tiga tahun terakhir;
7.    Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) tiga tahun terakhir;
8.    Rencana dan realisasi pemenuhan bahan baku IPKH tiga tahun terakhir;
9.    Laporan penilaian ISO seri 9000 (jika ada).
Selain dokumen-dokumen tersebut, unit usaha kehutanan juga harus menyediakan dokumen lainnya yang dibutuhkan oleh Lembaga Sertifikasi dalam melakukan kegiatan sertifikasi lacak balak.
Penangguhan Pemberian Sertifikat Lacak Balak
Sertifikat lacak balak dapat ditangguhkan pemberiannya apabila terjadai hal-hal di bawah ini:
1.    Sebagian lokasi unit usaha kehutanan tertimpa bencana alam yang dapat mengganggu kelestarian sumberdaya alam;
2.    Unit usaha kehutanan berada dalam proses pengadilan atas tuduhan melawan hukum;
3.    Ketetapan DPS bahwa pemberian sertifikat ditangguhkan.
Penangguhan pemberian sertifikat lacak balak diumumkan oleh Lembaga Sertifikasi melalui media massa.
Pencabutan Sertifikat Lacak Balak
Lembaga Sertifikasi dapat mencabut sertifikat lacak balak yang telah diberikan kepada unit usaha kehutanan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1.    Masa berlaku sertifikat sudah habis;
2.    Hasil penilikan menyatakan bahwa sertifikat dicabut;
3.    Unit usaha kehutanan kehilangan hak usahanya;
4.    Unit usaha kehutanan telah dibubarkan;
5.    Unit usaha kehutanan dinyatakan melawan hukum;
6.    Adanya permintaan tertulis dari unit usaha kehutanan;
7.    Ketetapan DPS bahwa sertifikat lacak balak dicabut.
Pencabutan sertifikat lacak balak diumumkan oleh Lembaga Sertifikasi melalui media massa agar diketahui khalayak.
Mekanisme Perpanjangan Sertifikat
Sertifikat lacak balak berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi. Setelah masa berlaku tersebut habis, maka sertifikat dapat diperpanjang lagi dengan mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat sebelum masa berlakunya berakhir. Prosedur perpanjangan sama dengan pengajuan awal sertifikasi lacak balak. [IIN]

Source : DEPHUT

Comments

Popular posts from this blog

5 Unsur Penting Sales Letter

CONTOH MEKANISME PELAKSANAAN SUPPLIER AUDIT

Seperti Tong Kosong Berbunyi Nyaring... Itulah Minta Maaf Tak Disertai Tindakan