SERTIFIKASI LACAK BALAK
SERTIFIKASI LACAK BALAK
(Chain of Custody)
Sertifikasi lacak balak
atau lebih populer dengan istilah Chain of Custody (CoC) adalah penilaian
yang mengaplikasikan satu prinsip langkah ke belakang atau one step backward
untuk menilai apakah sumber hasil hutan pada satu simpul sudah tersertifikasi
atau belum. Sertifikasi lacak balak dilakukan untuk mengetahui dua hal penting,
yaitu: kejelasan sistem pergerakan hasil hutan dan kinerja sistem pergerakan
hasil hutan.
Berbagai skema sertifikasi lacak balak sudah dikembangkan, diantaranya adalah
skema ITTO, LEI, dan FSC. Dalam uraian berikut ini adalah sistem sertifikasi
lacak balak berdasarkan skema LEI (Lembaga Ekolabel Indonesia).
Sertifikat lacak balak hanya dapat diberikan apabila antara satu simpul
sebelumnya dapat dilacak ke sumber yang bersertifikat pada simpul sebelumnya
lagi dan seterusnya sampai diperoleh rantai tak terputus yang menerangkan bahwa
asal hasil hutan adalah dari pengelolaan hutan yang lestari (bersertifikat
Ekolabel). Selama perjalanannya, hasil hutan secara sendiri-sendiri maupun dalam
susunan sortimen dapat mengalami mutasi dan perubahan bentuk. Lokasi mutasi dan
perubahan bentuk disebut sebagai simpul pergerakan. Simpul-simpul ini harus
dapat ditetapkan secara jelas, dan dokumen-dokumennya harus disiapkan untuk
menerangkan dan menghubungkan status dari suatu simpul ke simpul berikutnya pada
rute perjalanan hasil hutan.
Konfigurasi simpul pergerakan hasil hutan bisa sangat beragam, berdasar
transaksi yang berpeluang terjadi di lapangan. Namun demikian, secara umum
simpul-simpul tersebut dapat dikelompokkan ke dalam tiga rute:
1. Rute 0, yaitu simpul-simpul yang dimulai dari bidang
panen/blok tebangan sampai dengan farmgate di mulut hutan, atau disebut
sebagai �jaringan pergerakan kayu di dalam hutan�;
2.
Rute I, yaitu simpul-simpul yang berada pada rentang jarak dari hutan ke pembeli
pertama atau industri pengolah hasil hutan hulu;
3.
Rute II, yaitu simpul-simpul yang berada di dalam jaringan industri;
4.
Rute III, yaitu simpul-simpul yang berada pada rentang jarak antara industri ke
pembeli akhir atau ke kapal.
Khusus untuk Rute 0, sertifikasi yang dilakukan tidak termasuk dalam sertifikasi
lacak balak, melainkan sertifikasi pengelolaan hutan lestari. Pada Rute II
terdapat peluang yang sangat besar untuk terjadinya manipulasi kayu sehingga
sertifikasi lacak balak sangat diperlukan untuk mengetahui asal-usul kayu
sebagai bahan baku industri kehutanan.
Sertifikasi lacak balak dilakukan atas prinsip kesukarelaan, transparansi,
independensi, partisipatif, non diskriminatif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Proses sertifikasi lacak balak
ini memisahkan proses pengambilan data dengan proses pengambilan keputusan,
serta melibatkan para pihak. Seluruh proses pelaksanaan sertifikasi difasilitasi
oleh suatu Lembaga Sertifikasi yang telah terakreditasi.
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat CoC?
Tahapan-tahapan untuk mendapatkan sertifikat lacak balak tidak rumit. Tahapan
tersebut meliputi:
1. Unit usaha kehutanan mengajukan permohonan sertifikat lacak
balak kepada Lembaga Sertifikasi;
2. Lembaga Sertifikasi meminta dokumen-dokumen yang berkaitan
dengan sistem pergerakan hasil hutan yang diterapkan oleh unit usaha kehutanan;
3.
Lembaga Sertifikasi menunjuk Panel Penilai untuk
melakukan desk study. Analisis dilakukan oleh panel penilai dengan hasil:
-
identifikasi dan sajian
mengenai sistem pergerakan kayu yang diberlakukan oleh unit usaha kehutanan
-
kinerja unit usaha
kehutanan tiga tahun terakhir dalam melaksanakan sistem tersebut, yang
ditunjukkan oleh oleh keteraturan catatan mutasi kayu pada masing-masing simpul
dan neraca kayu yang seimbang
4.
Berdasarkan kriteria kejelasan sistem dan
kinerja pelaksanaannya, Panel Penilai melakukan pengambilan keputusan
(penapisan) pertama, yang menentukan apakah penilaian penelusuran kayu dapat
dilanjutkan atau tidak;
5.
Panel penilai memberikan catatan yang berisi kekurangan pada sistem dan kinerja
pergerakan hasil hutan yang dinilai;
6.
Jika diputuskan untuk melanjutkan dengan pemeriksaan lapangan, maka Lembaga
Sertifikasi menunjuk penilai lapangan yang kemudian melakukan uji petik pada
simpul-simpul pergerakan hasil hutan. Uji lapangan dilaksanakan untuk:
-
melakukan checking arus
hasil hutan melalui analisis stock, ada/tidaknya segregasi, dan ada/tidaknya
batch flow (proses di dalam unit pengolahan hasil hutan yang membedakan
asal�usul bahan baku berdasarkan antrian pemrosesan)
-
melakukan checking
penandaan (tag) hasil hutan
-
melakukan checking kinerja
sistem dokumen/catatan dan kesesuaiannya dalam mengatur arus/runtutan hasil
hutan dan stock
-
melakukan sampling
pengamatan mutasi kayu
7.
Panel penilai mengirimkan anggota tim ke lapangan
untuk memperoleh orientasi menyeluruh mengenai situasi pergerakan hasil hutan;
8. Tim
penilai lapangan menyusun laporan dan memapar-kannya di depan panel penilai;
9. Panel
penilai melakukan analisis berdasar rekomendasi tapisan I dan hasil kerja
asessor/penilai lapangan;
10. Hasil
analisis dipergunakan sebagai dasar penapisan akhir, yang berupa rekomendasi
sertifikasi lacak balak;
11. Rekomendasi
panel penilai diumumkan kepada masyarakat untuk menerima masukan;
12. Penerimaan
atau keberatan publik dipergunakan oleh Lembaga Sertifikasi untuk menerbitkan
atau membatalkan sertifikat penelusuran hasil hutan (lacak balak).
Persyaratan Menjadi Penilai Lapangan dan
Panel Penilai
Untuk menjadi penilai lapangan harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
1.
Minimum berpendidikan D3 dengan pengalaman minimal 5
tahun atau S1 dengan pengalaman minimal 3 tahun;
2. Penilai
lapangan terdiri dari penilai lapangan bidang manajemen produksi hasil hutan dan
penilai lapangan bidang manajemen industri/teknologi hasil hutan;
3. Mampu
melakukan kegiatan penilaian lapangan di lingkup kegiatan unit usaha kehutanan;
4. Mampu
melakukan analisis data/informasi lapangan dan mengambil kesimpulan atas
masing-masing indikator serta mampu menyajikannya secara baik dalam laporan
hasil penilaian lapangan;
5. Memiliki
kemampuan berkomunikasi yang baik secara lisan maupun tulisan;
6. Terdaftar
pada Lembaga Sertifikasi Personel sebagai penilai lapangan;
Selain penilai lapangan, dalam kegiatan sertifikasi lacak balak juga dikenal
adanya panel penilai dengan persyaratan sebagai berikut:
1.
Mempunyai pengetahuan mendalam tentang beberapa
bidang, yaitu: manajemen perusahaan kehutanan, akuntansi perusahaan, perdagangan
hasil hutan, manajemen industri hasil hutan, teknologi pengolahan hasil hutan;
2. Memiliki
kemampuan melakukan penilaian terhadap informasi unit usaha kehutanan
3. Berpengalaman
di bidangnya minimal 5 tahun dan pernah melakukan kegiatan sejenis;
4. Memahami
sistem penilaian sertifikasi lacak balak;
5. Memiliki
minat dan perhatian terhadap masalah lacak balak;
6. Memiliki
wawasan interdisipliner dan mampu bekerjasama dengan pakar lain;
7. Memiliki
integritas tinggi yang menjunjung obyektivitas dalam penilaian;
8. Bebas
kolusi yang berkaitan langsung dengan penilai lapangan maupun unit usaha
kehutanan yang dinilai.
Penyelesaian Keberatan atas Hasil Sertifikasi
Hasil keputusan sertifikasi lacak balak dapat ditanggapi oleh semua pihak,
sehingga tidak menutup kemungkinan adanya keberatan dari pihak-pihak terkait
yang memerlukan adanya suatu mekanisme penyelesaian keberatan agar semua pihak
tidak merasa dirugikan. Proses penyelesaian keberatan atas keputusan Lembaga
Sertifikasi dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman LEI 55 yang mengatur
tentang penyelesaian keberatan.
Lembaga Sertifikasi akan menghimpun setiap keberatan yang disampaikan para pihak
atas keputusan sertifikasi yang dikeluarkannya, dan selanjutnya menyampaikan
secara resmi kepada Dewan Pertimbangan Sertifikasi (DPS). Lembaga Sertifikasi
menyediakan semua data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan
sertifikasi. Apabila dianggap perlu, Lembaga Sertifikasi menghadirkan
wakil-wakil dari pihak unit usaha kehutanan, penilai lapangan, panel pakar, dan
wakil Lembaga Sertifikasi sendiri. DPS kemudian melakukan klarifikasi keberatan
yang diajukan. Selanjutnya, akan diputuskan apakah keberatan ini dianggap
selesai atau dilanjutkan dengan membentuk Panitia Penyelesaian Keberatan untuk
menyelesaikannya lebih lanjut.
Dokumen yang Perlu Disiapkan Unit Usaha
Unit usaha kehutanan yang akan mengajukan sertifikasi lacak balak harus
menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan, minimal terdiri dari:
1.
Dokumen yang menyangkut produksi bahan baku, yakni
dokumen perencanaan (antara lain Rencana Karya Pengusahaan Hutan (RKPHS) atau
usulan RPKHS periode terakhir, RKL dua periode terakhir, RKT tiga tahun
terakhir, rekapitulasi dokumen produksi RKT tiga tahun terakhir, dan SKSHH;
2. Rekapitulasi
laporan hasil produksi tiga tahun terakhir;
3. Rekapitulasi
pembayaran kewajiban finansial unit usaha kehutanan (antara lain PSDH, IHH, dan
DR) tiga tahun terakhir;
4. Rekapitulasi
penerbitan SAKB tiga tahun terakhir;
5. LMKB
tiga tahun terakhir;
6. Rencana
dan realisasi produksi industri pengolahan kayu hilir tiga tahun terakhir;
7. Surat
Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) tiga tahun terakhir;
8. Rencana
dan realisasi pemenuhan bahan baku IPKH tiga tahun terakhir;
9. Laporan
penilaian ISO seri 9000 (jika ada).
Selain dokumen-dokumen tersebut, unit usaha kehutanan juga harus menyediakan
dokumen lainnya yang dibutuhkan oleh Lembaga Sertifikasi dalam melakukan
kegiatan sertifikasi lacak balak.
Penangguhan Pemberian Sertifikat Lacak Balak
Sertifikat lacak balak dapat ditangguhkan pemberiannya apabila terjadai hal-hal
di bawah ini:
1. Sebagian lokasi unit usaha kehutanan tertimpa bencana alam
yang dapat mengganggu kelestarian sumberdaya alam;
2. Unit
usaha kehutanan berada dalam proses pengadilan atas tuduhan melawan hukum;
3. Ketetapan
DPS bahwa pemberian sertifikat ditangguhkan.
Penangguhan pemberian sertifikat lacak balak diumumkan oleh Lembaga Sertifikasi
melalui media massa.
Pencabutan Sertifikat Lacak Balak
Lembaga Sertifikasi dapat mencabut sertifikat lacak balak yang telah diberikan
kepada unit usaha kehutanan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1.
Masa berlaku sertifikat sudah habis;
2. Hasil
penilikan menyatakan bahwa sertifikat dicabut;
3. Unit
usaha kehutanan kehilangan hak usahanya;
4. Unit
usaha kehutanan telah dibubarkan;
5. Unit
usaha kehutanan dinyatakan melawan hukum;
6. Adanya
permintaan tertulis dari unit usaha kehutanan;
7. Ketetapan
DPS bahwa sertifikat lacak balak dicabut.
Pencabutan sertifikat lacak balak diumumkan oleh Lembaga Sertifikasi melalui
media massa agar diketahui khalayak.
Mekanisme Perpanjangan Sertifikat
Sertifikat lacak balak berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak ditetapkan oleh
Lembaga Sertifikasi. Setelah masa berlaku tersebut habis, maka sertifikat dapat
diperpanjang lagi dengan mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat sebelum
masa berlakunya berakhir. Prosedur perpanjangan sama dengan pengajuan awal
sertifikasi lacak balak. [IIN]
Source : DEPHUT
Comments
Post a Comment